Membangun Kesadaran Hukum Peserta Didik di Lingkungan Madrasah Aliyah Nahdatul Ulama Demak
Keywords:
kesadaran hukum, nahdatul ulamaAbstract
Kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari tingkat kesadaran hukum dan ketaatan hukum warganya. Semakin tinggi kesadaran hukum dan ketaatan hukum penduduk suatu negara, akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Faktor kesadaran hukum dan ketaatan hukum ini mempunyai peran penting dalam perkembangan hukum, artinya semakin lemah tingkat kesadaran hukum masyarakat, semakin lemah pula ketaatan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor ketaatan hukum. Kesadaran hukum masyarakat yang pada gilirannya akan menciptakan suasana penegakan hukum yang baik, yang dapat memberikan rasa keadilan, menciptakan kepastian hukum dalam masyarakat dan memberikan kemanfaatan bagi anggota masyarakat. Pada dasarnya masyarakat.Indonesia tahu dan paham hukum, tetapi secara sadar pula mereka masih melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum. Kesadaran hukum masyarakat dewasa ini masih lemah yang identik dengan ketidaktaatan hukum. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum, meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan terhadap Membangun Kesadaran Hukum Peserta Didik di Lingkungan Madrasah Aliyah Nahdatul Ulama Demak, juga untuk mencegah kenakalan dan tindak kriminalitas, bullying yang melibatkan peserta didik. Kegiatan pengabdian dilaksanakan melalui metode focus grup discussion, penyuluhan. praktek, pendampingan serta evaluasi kegiatan. Harapan dari kegiatan penyuluhan mampu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan siswa madrasah Aliyah Nahdatul Ulama Demak dalam Membangun Kesadaran Hukum Peserta Didik di Lingkungan Madrasah Aliyah Nahdatul Ulama Demak. Kesadaran hukum seseorang tidak serta merta membuat seseorang mematuhi hukum karena ada banyak indikator sosial orang lain yang mempengaruhinya. Pengabdian masyarakat ini untuk mengetahui kesadaran hukum di masyarakat serta meningkatkan kesadaran hukum. Pengabdian masyarakat ini dibuat dengan menggunakan metode empiris, yaitu semacam tulisan hukum yang mengambil hukum sebagai makna sebenarnya dan mempelajari bagaimana hukum bekerja di masyarakat. Penelitian ini menggunakan wawancara yaitu siswa Madrasah Aliyah Nahdatul Ulama Demak. Kurangnya kesadaran hukum di masyarakat menurut penulis karena tidak adanya keingintahuan siswa-siswa aliyah terhadap hukum-hukum yang ada untuk berkehidupan bermasyarakat yang menjadi nilai moral dan etika kita dalam bermasyarakat dan bernegara. Hukum adalah aturan yang selalu ada di manapun kita pergi. kesadaran hukum merupakan salah satu bagian penting dalam upaya untuk mewujudkan penegakan hukum. Akibat dari rendahnya kesadaran hukum masyarakat adalah masyarakat yang tidak patuh terhadap peraturan hukum yang berlaku. Jika peningkatan kesadaran hukum selalu dilakukan maka semua pelanggaran tidak akan terjadi dan masyarakat menaati hukum yang berlaku. Kata kunci : Kesadaran Hukum, Madrasah Aliyah, Nahdatul Ulama Demak.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lathifah Hanim, MS Noorman (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.