Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya di Madrasah Aliyah Nahdatul Ulama Demak
Keywords:
Pernikahan Dini, Problematika, Madrasah Aliyah, Nahdatul Ulama DemakAbstract
Pernikahan dini adalah pernikahan yang berlangsung pada umur di bawah usia reproduksi yaitu kurang dari 21 tahun pada wanita dan kurang dari 25 tahun pada pria (BKKBN). Pernikahan anak merupakan perkawinan yang dilakukan oleh seorang yang belum dewasa atau dibawah usia 18 tahun. Penyebab timbulnya pernikahan dini ada 5 (lima) faktor utama yaitu : 1) faktor individu 2) faktor orang tua, 3) faktor kemiskinan, 4) faktor lingkungan dan 5) faktor sosial budaya. Dampak positif antara lain menghindari seks bebas, meringankan beban orang tua, menikah muda untuk mencegah memiliki anak kecil di saat usia sudah tua. Dampak negatifnya adalah perceraian, kemiskinan, gangguan kesehatan fisik dan mental. Risiko dari pernikahan dini bagi remaja perempuan dapat menimbulkan meningkatnya angka putus sekolah, kemiskinan, berisiko pada kesehatan reproduksi perempuan, Ibu mengalami anemia dan hipertensi, dapat terjadinya abortus, kekerasan seksual, meningkatnya angka kematian Ibu dan bayi, bayi mengalami Berat Badan Lahir yang kurang dari ideal. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum, meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan terhadap Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya di Madrasah Aliyah Nahdatul Ulama Demak yang melibatkan peserta didik. Kegiatan pengabdian dilaksanakan melalui metode focus grup discussion, penyuluhan. praktek, pendampingan serta evaluasi kegiatan. Harapan dari kegiatan penyuluhan mampu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan siswa madrasah Aliyah Nahdatul Ulama Demak dalam Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya di Madrasah Aliyah Nahdatul Ulama Demak Pengabdian masyarakat ini untuk mengetahui dampak pernikahan dini dan problematika hukumnya. Pengabdian masyarakat ini dibuat dengan menggunakan metode empiris, yaitu semacam tulisan hukum yang mengambil hukum sebagai makna sebenarnya dan mempelajari bagaimana hukum bekerja di masyarakat. Pengabdian ini menggunakan wawancara yaitu siswa – siswi Madrasah Aliyah Nahdatul Ulama Demak. Kurangnya pemahaman terhadap aspek pernikahan dini. Upaya yang dapat mencegah meningkatnya pernikahan anak usia dini pada masa sekarang ini adalah memberdayakan anak dengan informasi, mendidik dan memberikan wawasan kepada orang tua untuk menciptakan lingkungan yang baik, meningkatkan kualitas pendidikan formal bagi anak, mengedukasi anak terkait kesehatan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lathifah Hanim, Peni Rinda, MS.Noorman (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.